Usulan Permintaan Cuti (CAP, CB, CS, CTLN dan Tahunan )

  1. Untuk Cuti Tahunan telah bekerja sekurang – kurangnya 1 tahun secara terus menerus, untuk Cuti Besar telah bekerja sekurang – kurangnya 6 tahun secara terus menerus, untuk Cuti Luar Tanggungan Negara telah bekerja sekurang – kurangnya 5 tahun secara terus – menerus Syarat Administrasi :
  2. 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Soppeng bagi golongan III keatas
  3. 2. SK kenaikan pangkat terakhir
  4. 3. Surat keterangan perkiraan melahirkan dari dokter / bidang (untuk cuti bersalin)
  5. 4. Surat keterangan dokter / rekam medis (untuk cuti sakit);
  6. 5. Paspor / tanda bukti pelunasan ( untuk cuti besar );
  7. 6. Surat persetujuan dari kepala BKN ( untuk cuti diluar tanggungan negara).

  1. Melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang di butuhkan
  2. Berkas yang masuk di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk diverifikasi kelengkapannya
  3. Berkas yang kurang lengkap disampaikan ke PNS yang bersangkutan untuk dilengkapi dan yang lengkap diproses lebih lanjut
  4. Setelah berkas lengkap dibuatkan konsep surat cuti kemudian diparaf sama Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sekretaris dan ditandatangan oleh Kepala BKPSDM Kab. Soppeng
  5. Kemudian berkas yang sudah ditanda tangan surat pengantarnya dibawah ke Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Permintaan Cuti CAP, CB, CS, CBRS, CLTN dan Tahunan

Email : bkpsdm.soppengkab@gmail.com

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Permintaan Cuti (CAP, CB, CS, CTLN dan Tahunan )"