Pengusulan Pensiun PNS Atas Permintaan Sendiri

  1. Surat Pengantar dari kepala unit kerja
  2. Permohonan Pensiun yang ditunjuk kepada Bupati Soppeng
  3. Foto Copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 Tahun terakhir
  4. Salinan SK CPNS s/d terakhir
  5. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
  6. Foto copy kenaikan gaji berkala terakhir
  7. Foto copy sah buku nikah
  8. Foto copy sah akte kelahiran anak
  9. SP 4 A
  10. SKKPS
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  12. Poto ukuran 3 x 4 = 6 Lembar

  1. Melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang di butuhkan
  2. Berkas yang masuk di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk diverifikasi kelengkapannya
  3. Berkas yang kurang lengkap disampaikan ke PNS yang bersangkutan untuk dilengkapi dan yang lengkap diproses lebih lanjut
  4. Setelah berkas lengkap dibuatkan surat pengantar kemudian diparaf sama Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sekretaris dan ditandatangan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng
  5. Setelah berkas lengkap dibuatkan surat pengantar kemudian diparaf sama Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sekretaris dan ditandatangan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng
  6. Kemudian berkas yang sudah ditanda tangan surat pengantarnya dibawah ke Sub Bidang Kepangkatan dan Pengembangan Karier

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan Pengusulan Surat Keputusan Penetapan Pensiun PNS Permintaan Sendiri

Email : bkpsdm.soppengkab@gmail.com

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pensiun PNS Atas Permintaan Sendiri"