Pelayanan Terminal

  1. Kendaraan angkutan umum dalam trayek masuk dalam terminal
  2. Kendaraan angkutan umum dalam trayek laik uji KIR

  1. Pengemudi angkutan umum dalam trayek memasuki terminal.
  2. Pengemudi angkutan umum dalam trayek menurunkan penumpang di dalam terminal.
  3. Pengemudi angkutan umum dalam trayek melapor kepada petugas terminal jumlah penumpang yang akan diberangkatkan.
  4. Petugas terminal menginventarisir jumlah kedatangan dan keberangkatan penumpang dan memungut Retribusi Terminal untuk 1 kali masuk.
  5. Pengemudi angkutan umum dalam trayek menrima Karcis Retribusi Terminal yang telah diporporasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Pengemudi angkutan umum melaporkan jumlah kedatangan dan keberangkatan penumpang kepada petugas layanan terminal, kemudian peugas layanan terminal menginventarisir jumlah penumpang dan mencatatnya ke dalam buku agenda. Selanjutnya setiap kendaraan angkutan umum yang akan keluar terminal dipungut Retribusi Pelayanan Terminal sesuai ketentuan yang berlaku dan pengemudi angkutan umum menrima Karcis Retribusi Terminal yang telah diporporasi oelah Badan Pengelolaan Penadapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Sesuai Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, maka pelayanan terminal dipungu biaya /tarif sebagai berikut :

Karcis Retribusi Terminal

1. Melalui Kotak Pengaduan dan/atau Pejabat Pengelola Pejabat Pengaduan (dengan cara tertulis maupun kontak langsung) :

    a. No. Kontak : HP/WA : 0812-5733-540 (Sekretaris Dinas)

    b. No. Kontak : HP/WA : 0852-4561-1428 (Kasubbag TU, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum).

    c. No. Kontak : HP/WA : 0897-9971-088 (Kabid Perhubungan Darat dan Udara).

    d. No. Kontak : HP/WA : 0811-5627-273 (Kabid Perhubungan Laut dan Sungai).

    e. No. Kotak : HP/WA : 0811-563-777 (Kabid Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum).

2. Melalui Media Sosial Fb, Instagram)

3. Melalui E-mail : perhubungankuburaya@yahoo.com.

4. Melalui Website : dishub.kuburayakab.go.id

5. Melalui SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terminal"