Surat Kematian

  1. Upload Surat Pengantar RT/RW
  2. Upload KTP Pelapor
  3. Upload KTP Almarhum
  4. Upload KK Almarhum
  5. Upload surat kematian dari RS/Dokter

  1. 1. User daftar melalui SIPRAJA 2. User memilih surat yang diinginkan di Tipe A 3. User mengisi data sesuai form 4. User upload KT Pelapor dan Jenazah, KK Jenasah, Surat keteranag kematian dari RS/Dokter. 5. Operator mengecek dan menyetujui/tolak data dari user 6. Lurah mengecek kembali data yang disetuhui operator, jika benar data disetujui dan dicetak 7. Surat dapat diambil dengan menunjukkan surat-surat asli yang dipersyaratkan kepada petugas kelurahan. 8. Bila yang bersngkutan tidak bisa mengambilnya sendiri, biasa mewakilkannya dengan menunjukkan surat kuasa pengambilan.

1. Setelah surat yang dipilih user di isi datanya sesuai form yang diisi dan diupload syarat-syaratnya dengan benar.

2. Operator mengecek dan menyetujui/tolak data dari user.

3. Lurah mengecek kembali data yang disetujui dan dicetak.

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

Bila ada kesulitan , warga/masyarakat dipersilahkan datang ke kantor kelurahan untuk mendapatkan bantuan dari operator SIPRAJA kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kematian"