Pelayanan pemeriksaan umum

  1. Rekam Medis pasien
  2. Kartu BPJS/KIS

  1. Petugas memanggil pasien ke ruang pemeriksaan
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien dan mengukur vital sign (Tekanan Darah, BB,TB, Denyut Nadi,dll)
  3. Petugas mengisi hasil anamnesa dan pengukuran vital sign di rekam medis pasien dan memberikan kepada dokter
  4. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien dan pasien menyampaikan keluhan yang dirasakan kepada dokter
  5. Dokter akan menetapkan diagnosa dan membuat resep pasien.
  6. Jika pasien dirujuk, petugas akan menginput rujukan di pcare.
  7. Dokter akan merujuk pasien ke Laboratorium dan unit konseling sesuai dengan hasil pemeriksaan
  8. Pasien yang tidak memerlukan rujukan, memberikan resep obat ke apotek dan mengambil obat dan pulang

Anamnesa Pasien dan pemeriksaan Vital Sign oleh perawat 3 menit

Pemeriksaan oleh dokter dan penetapan diagnosa 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan (UKP)

Pelayanan pengaduan di unit informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan umum"