Penyampaian Salinan Putusan Bagi Pihak Beracara

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Beracara di MK

  1. Mengikuti acara sidang pembacaan putusan MK;
  2. Proses pencetakan putusan dilakukan setelah sidang selesai;
  3. Berita acara serah terima salinan putusan diserahkan;
  4. Salinan putusan diserahkan kepada para pihak.

30 menit sejak selesainya sidang putusan

Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara serah terima salinan putusan; 2. Salinan Putusan tanpa atau dengan pengesahan.

  1. Kotak saran: datang langsung ke Gedung MK;
  2. Laman MK: pengaduan dapat dikirimkan via wbsite # Tanya Jawab.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Salinan Putusan Bagi Pihak Beracara"