No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
2 x 24 jam dari sidang berakhir
Tidak dipungut biaya
1. Salinan Risalah berupa soft copy pdf file; 2. Salinan Risalah berupa file audio sidang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store