Risalah Persidangan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Terdapat akses internet;
  2. Mengunjungi Laman www.mkri.id

  1. Penyusunan Risalah (perekaman, pengetikan, pengeditan, koreksi, dan persetujuan);
  2. Mengubah file dokumen risalah menjadi PDF;
  3. Melakukan proses upload melalui sistem aplikasi SIMPP;
  4. Pengecekan akhir data-data informasi yang akan diunggah;
  5. Dokumen risalah terupload di Laman MK;
  6. Risalah persidangan dapat diakses oleh masyarakat.

2 x 24 jam dari sidang berakhir

Tidak dipungut biaya

1. Salinan Risalah berupa soft copy pdf file; 2. Salinan Risalah berupa file audio sidang.

  1. Kotak saran: datang langsung ke Gedung MK;
  2. Laman MK: pengaduan dapat dikirim melalui menu Tanya Jawab.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Risalah Persidangan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum"