Persidangan

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Persyaratan telah ada Akta Registrasi Perkara (ARPK), Ketetapan Panel Hakim, Ketetapan Panitera Pengganti, dan Panggilan sidang

  1. Pembuatan kalender sidang;
  2. Pembuatan Ketetapan Hari Sidang;
  3. Penyusunan jadwal sidang;
  4. Pengunggahan jadwal sidang dalam laman MK;
  5. Panggilan sidang.

Hari sidang pertama ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK

Tidak dipungut biaya

1. Jadwal Sidang dalam laman MK; 2. Panggilan sidang.

Melalui kotak saran dan laman MK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persidangan"