No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
Hari sidang pertama ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK
Tidak dipungut biaya
1. Jadwal Sidang dalam laman MK; 2. Panggilan sidang.
Melalui kotak saran dan laman MK
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store