Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien datang rujukan dari poli rawat jalan atau datang sendiri dalam keadaan gawat darurat sesuai kriteria TRIASE
  2. Pasien mendapatkan perawatan rawat jalan atau rawat inap atau rujukan sesuai keadaan pasien berdasarkan advice dokter
  3. Pasien membawa kartu identitas
  4. Pasien membawa kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  3. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien
  4. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  5. Pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang pelayanan gawat darurat
  6. Pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai indikasi

Jangka waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat UPT Puskesmas Ngargoyoso adalah < 5>

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang gawat darurat, Asuhan keperawatan selama pasien dirawat, Tindakan medis sesuai indikasi, Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter

- Kotak Saran/Kotak Aduan

- Telephone (0271) 6901095

- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com

- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso

- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso

- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"