Jangka waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat UPT Puskesmas Ngargoyoso adalah < 5>
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang gawat darurat, Asuhan keperawatan selama pasien dirawat, Tindakan medis sesuai indikasi, Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter
- Kotak Saran/Kotak Aduan
- Telephone (0271) 6901095
- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com
- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso
- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso
- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store