Surat Keterangan Keimigrasian

  1. Persyaratan Umum:
    1. Surat Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dari penjamin;
    2. Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin;
    3. Kartu Tanda Penduduk elektronik penjamin;
    4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku;
    6. Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara asing dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
    7. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) elektronik dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebelumnya, yang membuktikan bahwa pemohon telah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 (lima) tahun berturutturut tanpa pernah keluar untuk tidak kembali atau minimal 10 (sepuluh) tahun tidak berturutturut di wilayah Indonesia walaupun pernah keluar untuk tidak kembali;
    8. Formulir (perdim nomor 27) 9. Pas foto ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna merah;
    10. Surat kuasa bermaterai dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa.
  2. Persyaratan Khusus (tambahan) :
    1. Bagi subyek sesuai Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI : a. Penanam Modal, penjamin melampirkan persyaratan : 1) Akta Pendirian Perusaahaan yang memuat kepemilikan saham dari Orang Asing dengan lampiran pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ;
    2) Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
    3) Izin Usaha;
    4) Izin Prinsip Penanaman Modal Asing;
    5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. b. Tenaga ahli (pimpinan tertinggi di perusahaan), penjamin melampirkan persyaratan : 1) Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI;
    2) Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI;
    3) Dokumen penjamin yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Akta Pendirian Perusahaan dengan lampiran pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. c. Rohaniawan, penjamin melampirkan persyaratan : 1) Rekomendasi dari Kementerian Agama RI;
    2) Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI;
    3) Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI;
    dan 4) Notifikasi Non DPKK;
    5) Dokumen penjamin (yayasan atau lembaga kerohanian), yaitu : Akta Pendirian Yayasan dengan lampiran pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  1. 1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal;
    2. Penyusunan telaahan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    3. Pemindaian dokumen oleh petugas;
    4. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. Pemeriksaan cekal;
    6. Pemeriksaan penjamin;
    7. Permohonan persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian;
    8. Pemindaian dokumen kantor imigrasi;
    9. Permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
    10. Pemindaian dokumen kantor wilayah;
    11. Pemeriksaan Kepala Seksi Izin Tinggal;
    12. Pemeriksaan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal;
    13. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
    14. Pemindaian dokumen Direktorat Jenderal Imigrasi;
    15. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
    16. Penerbitan nomor register pada Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM);
    17. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
    18. Pemindaian dokumen selesai;
    19. Penyerahan dokumen.

7 (tujuh) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

Rp. 3,000,000

Surat Keterangan Keimigrasian

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store