Pelayanan Farmasi

  1. Pasien membawa resep obat dari dokter
  2. Pasien menunggu di depan pelayanan obat/farmasi

  1. Pasien menyerahkan resep dokter dan menunggu di ruang tunggu obat/farmasi
  2. Petugas farmasi menyiapkan obat untuk pasien berdasarkan resep dokter
  3. Pasien dipanggil oleh petugas farmasi setelah dilakukan pengkajian resep
  4. Pasien menerima obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan
  5. Pasien mendapat arahan dari petugas farmasi mengenai konsumsi obat agar pasien mematuhi instruksi pengobatan
  6. Proses pelayanan di ruang farmasi mengikuti standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan

Jangka waktu pelayanan obat atau farmasi di UPT Puskesmas Ngargoyoso yaitu 10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengkajian dan pelayanan resep, Pelayanan informasi obat (label obat), Obat yang sesuai dengan resep dokter

- Kotak Saran/Kotak Aduan

- Telephone (0271) 6901095

- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com

- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso

- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso

- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"