Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien sudah mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Pasien membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan (BP Umum, KIA)
  3. Pasien sudah mendapatkan pelayanan pengkajian awal di ruang pemeriksaan

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan laboratorium
  2. Pasien dipanggil oleh petugas laboratorium untuk pengambilan sampel
  3. Pemeriksaan sampel pasien (darah, widal, urin, HbsAg, VCT)
  4. Proses di ruang laboratorium mengikuti SOP yang sudah ditetapkan

Jangka waktu pelayanan laboratorium di UPT Puskesmas Ngargoyoso yaitu :

- Pemeriksaan darah rutin : 30 menit

- Pemeriksaan widal : 30 menit

- Pemeriksaan GDS (stick) : 10 menit

- Pemeriksaan asam urat (stick) : 15 menit

- Pemeriksaan kolesterol (stick) : 15 menit

- Pemeriksaan urin rutin : 30 menit

- Pemeriksaan BTA : 2 hari

- Pemeriksaan golongan darah : 15 menit

- Pemeriksaan Hb : 15 menit

- Pemeriksaan ANC terpadu (Hb, Golongan darah, Protein Urin, Gula darah, VCT/Tes HIV, Syphilis, HbsAg) : 60 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratorium, Kartu Hasil Pemeriksaan Golongan Darah

- Kotak Saran/Kotak Aduan

- Telephone (0271) 6901095

- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com

- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso

- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso

- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"