Jangka waktu pelayanan Pemeriksaan Umum / BP Umum diUPT Puskesmas Ngargoyoso yaitu 15 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Resep pengambilan obat, Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter, Hasil pemeriksaan pencari kerja dan kebutuhan administrasi lain, Surat Keterangan Sehat, Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi
- Kotak Saran/Kotak Aduan
- Telephone (0271) 6901095
- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com
- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso
- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso
- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store