Pelayanan Pemeriksaan Umum / BP Umum

  1. Pasien membawa kartu identitas pasien
  2. Pasien membawa kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien sudah mendaftar di ruang pendaftaran

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruang tunggu pelayanan
  2. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Proses pemeriksaan di ruang pemeriksaan umum dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Jangka waktu pelayanan Pemeriksaan Umum / BP Umum diUPT Puskesmas Ngargoyoso yaitu 15 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Resep pengambilan obat, Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter, Hasil pemeriksaan pencari kerja dan kebutuhan administrasi lain, Surat Keterangan Sehat, Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi

- Kotak Saran/Kotak Aduan 

- Telephone (0271) 6901095

- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com

- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso

- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso

- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum / BP Umum"