Pelayanan Pendaftaran

  1. Pasien membawa kartu identitas
  2. Pasien membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) jika memiliki

  1. Pasien datang membawa kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan
  2. Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Pasien datang melakukan pendaftaran administrasi di bagian pendaftaran
  4. Pasien diarahkan ke poli-poli atau ke bagian pelayanan yang dibutuhkan
  5. Proses di ruang pendaftaran mengikuti SOP yang sudah ditetapkan

Jangka waktu pelayanan pendaftaran di UPT Puskesmas Ngargoyoso yaitu 10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Rekam Medik, Kartu Berobat

- Kotak Saran/Kotak Aduan

- Telephone (0271) 6901095

- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com

- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso

- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso

- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/ 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"