Pelayanan Laboratorium

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya

  1. Pasien datang dengan membawa form permintaan pemeriksaan laborat
  2. Pasien menaruh form permintaan pemeriksaan laborat di tempat yang disediakan
  3. Petugas memanggil pasien untuk pengambilan sampel sesuai permintaan
  4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  5. Petugas memanggil pasien untuk memberikan hasil pemeriksaan laborat

120 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

1. Pemeriksaan Darah Lengkap, 2. Pemeriksaan Diffcount, 3. Pemeriksaan Trombosit, 4. Pemeriksaan Hematocrit, 5. Pemeriksaan Golongan Darah, 6. Pemeriksaan Widal, 7. Pemeriksaan Urine Lengkap, 8. Pemeriksaan Kimia Klinik, 9. Pemeriksaan Gula Darah, 10. Pemeriksaan Asam Urat, 11. Pemeriksaan SGOT, SGPT, 12. Pemeriksaan Kolesterol, 13. Plano Tes, 14. Sputum BTA

1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Budiono (Ka. TU) atau Bapak Pudjianto (pejabat BLUD)  di Ruang TU

2. Pengaduan Tidak Langsung

a. Kotak Saran

b. Telpon : (031) 8976699

c. WA : 081228376727

d. Email : puskwonoayu@gmail.com

e. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonoayu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"