Pelayanan Persalinan

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya
  4. Membawa Buku KIA
  5. Jampersal (Bila ada program dari Dinkes)

  1. Pasien datang dan dipersilakan duduk/tidur di ruang bersalin
  2. Pasien ditanya keluhan dan diperiksa
  3. Petugas membuat diagnosa kebidanan
  4. Petugas merencanakan asuhan kebidanan (konsultasi dengan dokter)
  5. Petugas melaksanakan asuhan kebidanan (pertolongan persalinan, perawatan ibu nifas, perawatan bayi baru lahir)
  6. Melakukan rujukan dengan stabilisasi bila diperlukan
  7. Pasien pulang

48 Jam

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

1. Pertolongan Persalinan Normal, 2. Pelayanan Perawatan Bayi Baru Lahir, 3. Pelayanan Perawatan Ibu Setelah Bersalin, 4. Rujukan Kasus dengan Stabilisasi

1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Budiono (Ka. TU) atau Bapak Pudjianto (pejabat BLUD)  di Ruang TU

2. Pengaduan Tidak Langsung

a. Kotak Saran

b. Telpon : (031) 8976699

c. WA : 081228376727

d. Email : puskwonoayu@gmail.com

e. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonoayu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"