Pelayanan ISPA

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya

  1. Pasien daftar di loket disertai petugas loket melakukan skrining keluhan dan usia (keluhan yang berhubungan dengan pernafasan seperti batuk, pilek, demam, nyeri tenggorokan) Usia <6 xss=removed>6 tahun = pelayanan ISPA
  2. Pasien diarahkan ke Poli ISPA
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu Poli ISPA
  4. Pasien dipanggil sesuai urut antrian
  5. Pasien dipersilakan duduk di meja 1 (untuk ditanya keluhan dan pemeriksaan tanda tanda vital)
  6. Pasien dipersilakan duduk di meja 2 (pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter)
  7. Pasien dipersilakan duduk di meja 3 (untuk pengambilan obat)
  8. Pasien dipersilakan duduk ke meja 4 (untuk mendapatkan konseling/konsultasi)
  9. Bila membutuhkan rujukan, surat bebas covid, surat isolasi, dll pasien menuju meja administrasi

20 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

1. Pengobatan Penyakit Respirasi, 2. Rapid Antigen, 3. Rapid Serologi, 4. Swab PCR Tes, 5. Konsultasi Terkait Covid-19, 6. Surat Bebas Covid-19, 7. Surat Kesediaan Isolasi Mandiri

1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Budiono (Ka. TU) atau Bapak Pudjianto (pejabat BLUD)  di Ruang TU

2. Pengaduan Tidak Langsung

a. Kotak Saran

b. Telpon : (031) 8976699

c. WA : 081228376727

d. Email : puskwonoayu@gmail.com

e. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonoayu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ISPA"