Pelayanan Konsultasi Kearsipan

  1. Menyebutkan identitas diri (online via telepon / media sosial),
  2. Mengisi buku layanan (offline / datang langsung)
  3. Mematuhi tata tertib yang berlaku

  1. - Mengisi buku layanan / menunjukkan kartu identitas diri
  2. - Petugas layanan memberikan Kartu Tanda Tamu / Pengunjung
  3. - Pengguna menyampaikan masalah kearsipan yang dihadapi
  4. - Petugas ( pejabat struktural / arsiparis ) memberikan penjelasan / solusi masalah kearsipan yang dihadapi

 

Memberikan layanan konsultasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan kearsipan (tata persuratan, pengurusan surat, penataan arsip aktif dan inaktif, penyusutan manual maupun elektronik).

Tidak dipungut biaya

Arsip/Dokumen

E Mail : arpusdabanyumas@gmail.com

Telepon  : 0281636115

Kotak Pengaduan

Petugas Penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store