Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

  1. Akte pendirian perusahaan yang didirikan kusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi;
  2. Izin penanaman modal dengan investasi paling sedikit $US4.000.000. (Empat Juta Dollar Amerika Serikat) dan paling sedikit 255 (Dua Puluh Lima Per seratus) dari modal dasar harus ditempatkan dan desektor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
  3. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha / sewa minimal 2 (dua) Tahun;
  4. Memiliki keterangan izin tinggal terbatas dari kemenkumham bagi tenaga kerja asing;
  5. Memiliki izin memeperkerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan;
  6. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/Matirim/Penerbangan/transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma. S-1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chian atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif). Izin Usaha Perusahaan berbentuk patungan (Joint venture) atau Penanaman Modal Asing (PMA) : I. Sesuai OSS II. Persyaratan Lainnya : 1. Akte Pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi; 2. Izin penanaman modal dengan investasi paling sedikit $US4.000.000 (Empat juta Dollar Amerika Serikat) dan paling sedikit 25% (Dua Puluh Lima Persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik; 3. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2 (dua) tahun; 4. Memiliki keterangan izin tinggal terbatas dari Kemenkumham bagi tenaga kerja asing; 5. Memiliki izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan; 6. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimal D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chian atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif); III. Persyaratan Teknis: 1. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan 2. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi. Izin usaha perusahaan nasional I. Sesuai OSS II. Persyaratan lainnya a. Akte pendirian perushaan yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi; b. Memilik Modal 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan di setor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik; c. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/ sewa minimal 2 (dua) tahun; d. Memiliki keterangan izin tinggal terbatas dari kemenkumham bagi tenaga kerja asing; e. Memiliki izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan; f. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimal D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chian atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif); III. Persyaratan Teknis: 1. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan 2. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan.

-

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi"