Izin Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Terminal Khusus Regional

  1. Persyaratan Administrasi :
  2. 1. Surat permohonan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tengah yang ditanda tangani oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan diatas materai;
  3. 2. Fotocopy akte pendirian perusahaan;
  4. 3. Izin Usaha Pokok dari Instansi Terkait;
  5. 4. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  6. 5. Bukti Penguasaan Tanah;
  7. 6. Bukti Kemampuan Finansial;
  8. 7. Proposal Rencana Tahapan Kegiatan Pembangunan Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang;
  9. 8. Rekomendasi dari Syahbandar;
  10. 9. Rekomendasi dari Bupati;
  11. 10. Surat Kuasa bila di perlukan.
  12. Persyaratan Teknis :
  13. 1. Gambar Hidrografi, Topografi dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
  14. 2. Tata Letak Dermaga;
  15. 3. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Bangunan Pokok;
  16. 4. Hasil Survei Kondisi Tanah;
  17. 5. Hasil Kajian Keselamatan Pelayaran termasuk Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan;
  18. 6. Batas-batas Rencana Wilayah daratan dan Perairan dilengkapi dengan Titik Koordinat geografis serta Rencana Induk Terminal Khusus yang di tetapkan sebagai DLKr DLKp;
  19. 7. Kajian Lingkungan Hidup yang telah di syahkan oleh Pejabat yang berwenang.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSPdengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi.

-

Tidak dipungut biaya

Izin Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Terminal Khusus Regional

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Terminal Khusus Regional"