Pengaduan Masyarakat (Dumas)

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Mengajukan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung (secara elektronik/melalui laman MK).

  1. Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Tim Penanganan Pengaduan pada Inspektorat MK
  2. Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui: a. Menu "Whistleblowing" pada laman MK atau wbs.mkri.id; b. Kotak saran; c. Kotak Pos; d. Pesan singkat elektronik (SMS); e. Surat elekronik (email); f. Telepon atau fax; dan/atau f. Media sosial.
  3. Pengaduan tersebut paling tidak memuat: a. Identitas pelapor; b. Identitas terlapor; c. Waktu, tempat, kronologis kejadian; dan d. Pihak yang terlibat; e. Serta dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung lainnya

  1. Tanggapan pengaduan maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah pengaduan diterima;
  2. Jika materi pengaduan tidak lengkap, pelapor melengkapi aduannya maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima tanggapan pengaduan;
  3. Pengaduan harus diselesaikan maksimal 60 (enam puluh) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

Ditangani langsung oleh atasan petugas secara berjenjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat (Dumas)"