No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
Tidak dipungut biaya
Penanganan pengaduan
Ditangani langsung oleh atasan petugas secara berjenjang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store