No. SK: 42/SK/DP3AP2KB-PYK/VIII/2024
Penjangkauan | ||
- Menerima informasi dari pelapor 30 menit | ||
- Mencari informasi keberadaan korban 1 jam | ||
- Mendatangi korban 2 jam | ||
- Rapat koordinasi dengan Tim P2TP2A memahami jenis kasus dan menetapkan jenis layanan yang diberikan 1 hari | ||
- Memberikan rekomendasi layanan lanjutan | ||
Datang Sendiri | ||
- Petugas layanan mencatat kasus atau melakukan wawancara langsung dengan pengguna layanan 1 jam | ||
- Rapat koordinasi dengan Tim P2TP2A memahami jenis kasus dan menetapkan jenis layanan yang diberikan 2 jam | ||
- Menyampaikan informasi kepada penerima layanan 15 menit | ||
- Memberikan Rekomendasi layanan lanjutan | ||
- Pendampingan korban (menyesuaikan) | ||
Rujukan | ||
- Menerima rujukan dari stakeholder terkait 1 jam | ||
- Melakukan pendampingan korban ( menyesuaikan ) |
Tidak dipungut biaya
Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang yang diperlukan.
- Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan baik tertulis maupun lisan kepada Sekretariat P2TP2A Kota Payakumbuh. | ||
- Penanganan kasus dapat diselesaikan sesuai jenis kasus secara terpadu oleh Tim P2TP2A Kota Payakumbuh |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store