No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
60 Menit
Tidak dipungut biaya
a. Formulir Konsultasi terisi; b. Konsultasi diupload dalam SIMPP.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store