Konsultasi

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Konsultasi secara daring (online) Pemohon konsultasi mengajukan Konsultasi pertanyaan melalui aplikasi simpel.mkri.id, menu konsultasi dalam laman MK (mkri.id), menu hubungi MK, sub menu konsultasi atau melalui email di konsultasi@mkri.id, serta melalui telepon 021-2352-9000 pada jam layanan
  2. Konsultasi secara luring (ofline) Pemohon konsultasi mengunjungi MK pada jam layanan.

  1. A. Konsultasi secara daring (online) 1. Petugas Konsultasi menerima pertanyaan yang diajukan pemohon konsultasi;
  2. 2. Petugas Konsultasi memberikan layanan konsultasi melalui aplikasi simpel.mkri.id, menu kosnultasi dalam laman MK (mkri.id), sub menu konsultasi atau melalui email di konsultasi@mkri.id, serta melalui (telepon 021-2352-9000 pada jam kerja);
  3. 3. Petugas Konsultasi memberitahukan kepada pemohon konsultasi melalui telepon bahwa konsultasi tersebut direkam;
  4. 4. Petugas Konsultasi menginput data pihak yang meminta konsultasi ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penanganan Perkara (SIMPP);
  5. 5. Petugas Konsultasi melaporkan pemberian layanan konsultasi kepada Panitera Muda dan Panitera.
  6. B. Konsultasi secara luring (offline) 1. Pemohon konsultasi mengunjungi MK pada jam layanan;
  7. 2. Petugas Penerima menerima permintaan konsultasi dan mempersilakan kepada pihak yang meminta konsultasi untuk mengambil Nomor Urut Pengajuan (NUP) konsultasi sebanyak 3 (tiga) rangkap;
  8. 3. Petugas Penerima mengarahkan pihak yang meminta konsultasi ke meja resepsionis untuk menyerahkan 1 (satu) rangkap NUP;
  9. 4. Petugas resepsionis menerima 1 (satu) rangkap NUP;
  10. 5. Petugas Penerima mengarahkan pihak yang meminta konsultasi ke meja konsultasi dan menyerahkan 1 (satu) rangkap NUP;
  11. 6. Pihak yang meminta konsultasi menyerahkan 1 (satu) rangkap NUP dan mengisi Formulir Konsultasi dan menunjukkan identitas kepada Petugas Konsultasi;
  12. 7. Petugas Konsultasi menginput data pihak yang meminta konsultasi ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIMPP);
  13. 8. Petugas Konsultasi memberitahukan kepada pihak yang meminta konsultasi bahwa konsultasi tersebut direkam;
  14. 9. Petugas Konsultasi memberikan layanan konsultasi kepada pihak yang meminta konsultasi;
  15. 10. Petugas Konsultasi melaporkan pemberian layanan konsultasi kepada Panitera Muda dan Panitera, termasuk hasil rekaman konsultasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Formulir Konsultasi terisi; b. Konsultasi diupload dalam SIMPP.

  1. Melalui kotak saran;
  2. Melalui Kotak Pengaduan;
  3. Melalui laman MK; dan
  4. Melalui surat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"