Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)

  1. Memiliki NIB
  2. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha bongkar muat;
  3. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) Tahun;
  4. Memiliki Tenaga Ahli, dengan syarat minimal;
  5. Pelabuhan Utama : ANT II dan/atau D.IIIPelayaran Transpotrasi Laut;
  6. Pelabuhan Pengumpul : ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Transpotrasi Laut;
  7. Pelabuhan Pengumpan : ANT IV dan/atau D.III Pelayaran/Transpotrasi laut;
  8. Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan setempat;
  9. Persyaratan teknis: • Forklift; • Pallet; • Ship side-net; • Rope sling; • Rope net; • Wire net.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

-

  • PBM Rp. 500.000,-
  • PBM Peti Kemas Rp. 750.000,-

(Perda No. 7 Tahun 2005)

Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM)"