Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Pengantar / Keterangan dari Desa / Kelurahan
  2. Mengisi form permohonan IMB dari DPMPTSP yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa / Kelurahan
  3. Fotocopy KTP dan KK
  4. Fotocopy sertifikat tanah yang telah di legalisir Kepala Desa / Kelurahan
  5. Gambar rencana bangunan
  6. Fotocopy SPT PBB

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan ke loket pelayanan Kecamatan
  2. Petugas melakukan verifikasi kebenaran dan kelengkapan data
  3. Setelah berkas lengkap dan benar petugas mengajukan kepada Camat / Sekcam / Pejabat yang berwenang untuk ditanda tangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register ijin mendirikan bangunan
  5. Berkas di serahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke DPMPTSP Kab. Tulungagung

15 (lima belas) menit dengan catatan berkas telah lengkap dan benar

Gratis (tidak di pungut biaya)

Berkas surat rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang

  1. Telp. Kantor 0355-322616 Alamat Kantor Kec. Ngantru : Jl. Raya Ngantru No 77 Kab. Tulungagung
  2. E-mail    : kec.ngantru@tulungagung.go.id
  3. WA    : 085 749 192 468
     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"