Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 8 (delapan) lembar dengan background warna merah

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan ke loket pelayanan Kecamatan
  2. Petugas melakukan verifikasi kebenaran dan kelengkapan data
  3. Setelah berkas lengkap dan benar petugas mengajukan kepada Camat / Sekcam / Pejabat yang berwenang untuk ditanda tangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register SKCK
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Polsek / Polres

10 (sepuluh) menit dengan catatan berkas telah lengkap dan benar

Gratis (tidak di pungut biaya)

Surat Rekomendasi SKCK

  1. Telp. Kantor 0355-322616 Alamat Kantor Kec. Ngantru : Jl. Raya Ngantru No 77 Kab. Tulungagung
  2. E-mail    : kec.ngantru@tulungagung.go.id
  3. WA    : 085 749 192 468
     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"