Pelayanan Perekaman KTP-EL dan Aktivasi KTP-EL

  1. Surat pengantar (KP1) dari Desa
  2. Foto copy KK
  3. KTP-EL (Asli) untuk pelayanan aktivasi KTP, yang bersangkutan harus datang sendiri

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan ke loket pelayanan kecamatan
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran data
  3. Petugas melakukan registrasi pada buku register KTP-EL
  4. Petugas operator KTP-EL melakukan perekaman lengkap
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk aplikasi cetak di Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung

10 (sepuluh) menit dengan catatan berkas sudah lengkap dan benar

Gratis (tidak di pungut biaya)

Lembar berkas yang telah diferivikasi dan dibubui stempel sudah perekaman di Kecamatan dan KTP yang telah diaktifkan

  1. Telp Kantor 0355-322616 Alamat Kantor Kec. Ngantru : Jl. Raya Ngantru No 77 Kab. Tulungagung
  2. E-mail  : kec.ngantru@tulungagung.go.id
  3. WA     : 085 749 192 468
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP-EL dan Aktivasi KTP-EL"