Permohonan Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai

  1. 1. Permohonan Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai
  2. a. Surat Permohonan Mutasi.
  3. b. Surat Keseediaan tempat penerima Mutasi.
  4. c. Permohonan Penerbitan SK Mutasi.

  1. 1. Penerimaan Permohonan Mutasi dari Personil.
  2. 2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku Permohonan Mutasi
  3. 3. Kasubag Umum dan Kepegawaian memverifikasi, memvalidasi dan menandatangani berkas Mutasi
  4. 4. Berkas permohonan yang telah di rekomendasi oleh Camat Lumbir diserahkan ke Kantor BKPSDM Kabupaten Banyumas.

Maksimal 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Pengantar Permohonan Mutasi Kepegawaian

Langsung kontak person HP ke Nomor 082226595191 (Kasuba Umum dan Kepegawaian);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

c. melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai"