Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Pratama

  1. a. Surat permohonan
  2. b. Fotocopy KTP pemohon (pemilik /penanggungjawab /direktur).
  3. c. Dokumen Pengelolaan Lingkungan
  4. d. Fotocopy Izin HO dan SITU
  5. e. Detile Engineering Design (DED) dan Master Plan
  6. f. Fotocopy IMB pendirian rumah sakit (Studi Kelayakan)
  7. g. Profil Rumah Sakit dan Self Asessment
  8. h. Fotocopy Akta pendirian badan usaha
  9. i. Dokumen kajian persyaratan
  10. j. Fotocopy Akta pendirian badan usaha
  11. k. Instrumen self assessment dan POA Akreditasi

  1. Staf Menerima Surat Permohonan Rekomendasi izin Operasional Rumah Sakit, Registrasi Surat Masuk, menyiapkan lembar disposisi dan lembar verifikasi
  2. Kasubag Umum, Hukum Dan Kepegawaian, Sekretaris, Kepala Dinas Kesehatan Koordinasi/catatan pada lembar disposisi
  3. Staf Teknis, Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan rujukan, Kabid Pelayanan dan SDK Turun lapangan memeriksa Tempat Penyelenggaraan Rumah Sakit
  4. Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan rujukan Membuat laporan hasil dan berita acara pemeriksaan Rumah Sakit
  5. Staf Teknis, Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan rujukan, Kabid Pelayanan dan SDK Menandatangani lembar Verifikasi berkas permohonan Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit
  6. Kasubag Umum, Hukum Dan Kepegawaian Membuat Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit
  7. Sekretaris Paraf koordinasi Surat Rekomendasi izin operasional Rumah Sakit
  8. Kepala Dinas Kesehatan Menandatangani Surat Rekomendasi izin operasional Rumah Sakit
  9. Kasubag Umum, Hukum Dan Kepegawaian beserta staf Pemberian Stempel, Registrasi Surat Keluar dan penyerahan.

Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Pratama memerlukan waktu penyelesaian selama    450 Menit, yang terdiri dari:

  1. Petugas administrasi menerima Surat Permohonan Rekomendasi izin Operasional Rumah Sakit, Registrasi Surat Masuk, dan menyiapkan lembar verifikasi sebanyak 5 menit.
  2. Petugas Teknis turun lapangan memeriksa Tempat Penyelenggaraan Rumah Sakit sebanyak 360 menit
  3. Petugas tekis membuat laporan hasil dan berita acara pemeriksaan Rumah Sakit sebanyak 60 menit.
  4. Staf Teknis dan Kabid Pelayanan dan SDK Menandatangani lembar Verifikasi berkas permohonan Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit apabila sudah memenuhi syarat sebanyak 5 menit
  5. Petugas admiistrasi membuat Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit sebanyak 5 menit.
  6. Sekretaris membuat Paraf koordinasi Surat Rekomendasi izin operasional Rumah Sakit apabila sudah sesuai sebanyak 5 menit.
  7. Kepala Dinas Kesehatan Menandatangani draf Surat Rekomendasi izin operasional Rumah Sakit yang sudah diparaf oleh sekretaris sebanyak 5 menit.
  8. Petugas administrasi melakukan pemberian Stempel, Registrasi Surat Keluar dan penyerahan sebanyak 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Pratama

Kotak Saran Dinas Kesehatan

Span Lapor Dinas Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Pratama"