Kasubag Umum dan Kepegawaian

  1. a. Permohonan surat pengantar batas usia pensiun dibuat oleh Kasubag Umpeg;
  2. b. Surat pengantar ditandatangani oleh Camat;
  3. c. Permohonan dibuat 1 Tahun sebelum PNS yang bersangkutan Pensiun;
  4. d. Surat Pengantar
  5. e. Foto 3x4 5 lembar
  6. f. Foto copy Karpeg
  7. g. Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  8. h. Daftar Riwayat Pekerjaan
  9. i.Foto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  10. j. Foto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  11. k. Foto copy Kenaikan Pangkat Terakhir
  12. l. Foto copy Gaji Berkala Terakhir
  13. m. Foto copy SKP 2 Tahun terakhir
  14. n. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman displin tingkat sedang/berat
  15. o. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipodana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  16. p. Daftar susunan keluarga
  17. q. Foto copy karis/karsu
  18. r. Foto copy kematian
  19. t. Akta kelahiran anak kandung+surat keterangan masih kuliah
  20. u. Alamat sebelum dan sesudah pensiun
  21. v. PMK (apbila ada)
  22. w. SK Jabatan Terakhir
  23. x. Konversi NIP 18 Digit
  24. y. Foto copy Suami dan Istri

  1. 1. Penyerahan berkas permohonan tyang dipersyarakan;
  2. 2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku penjagaan pegawai;
  3. 3. Berkas permohonan surat pengantar batas usia pensiun di dokumen Kasubbag Umum Kepegawaian;
  4. 4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian selanjutnya diajukan ke Camat Lumbir untuk disahkan dan ditandatangani.

Makasimal 1 (hari) kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Langsung kontak person HP ke Nomor 082226595191 (Kasubag Umum dan Pegawaian);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

c. melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasubag Umum dan Kepegawaian "