Pelayanan Surat Pindah Kedatangan

  1. a. Antar desa
  2. 1. Surat Pengantar dari RT/RW Desa asal tujuan;
  3. 2. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  4. 3. Surat Keterangan Pindah dari Desa asal;
  5. 4. Surat Permohonan Pindah dari Desa tujuan;
  6. 5. Karu Keluarga (KK) asli;
  7. 6. Foto Copy Buku Nikah/ Akta Cerai;
  8. 7. Mengisi Formulir isian biodata (F-101, F-1 15 yang ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa;)
  9. b. Permohonan mendaftarakan kepindahan melalui website gratiskabeh.banyumaskab.go,id.
  10. c.Antar Kecamatan
  11. 1. Surat pengantar RT/RW;
  12. 2. Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  13. 3. Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan asal;
  14. 4. Kartu Keluarga (KK) asli;
  15. 5. Foto copy Buku Nikah atau Akta Cerai;
  16. 6. Mengisi formulir isian biodata (F-1 01, F.1 15) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga yang ditandatangani oleh RT/RW da n Kepala Desa;
  17. d. Antar Kabupaten
  18. 1. Surat pengantar dari RT/RW
  19. 2. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  20. 3. Surat permohonan pindah dari Kabupaten/Kota asal;
  21. 4. Kartu Keluarga;
  22. 5. Foto copy buku nikah;
  23. 6. Mengisi formulir isin biodata (F1.01, F.1. 15) yang ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa;
  24. e. Antar Provinsi
  25. 1. Surat pengantar dari RT/RW;
  26. 2. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh kepala Desa;
  27. 3. Mengisi formulir isin biodata (F1.01, F.1. 15) yang ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa;
  28. 4. Foto copy buku nikah;
  29. 5. Surat keterangan pindah dari provinsi asal;
  30. 6. Mengisi format permohonan pindah datang;

  1. a. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat Pindah Datang secara online melalui aplikasi http://gratiskabeh.banyumaskab.go,id
  2. b. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  3. c. Pemeriksaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan: a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pindah . Kedatangan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas benar dan lengkap maka permohonan Pindah Kedatangan akan diproses .
  4. d. Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
  5. e. Cetak dokumen Surat Pindah Kedatangan;

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah datang

Langsung kontak person HP ke Nomor 08584217009 (Kasi Pelayanan);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149

c. Melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Kedatangan"