Pengajuan Asal-Usul Anak

  1. 1. Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/ flashdisk).
  2. 2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang telah di legalisir di Kantor Pos beserta membawa Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. 3. Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar folio.
  4. 4. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar folio.
  5. 5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak 1 lembar folio.
  6. 6. Membayar Panjar Biaya Perkara.

  1. 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
  2. 2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
  3. 3. Tahap persidangan: a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008. b. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR, 158 Rbg).
  4. 4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: a. Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut. b. Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut. c. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. d. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR, 196 Rbg). e. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut.

Penyelesaian layanan perkara pada Pengadilan Agama Tangerang paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

Sesuai ketentuan berlaku, dapat dilihat di website https://tinyurl.com/PanjarBiayaPerkara

Salinan Putusan

Tata Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tangerang

Secara lisan

1. Melalui telepon : 021-552 4565 atau SMS : 0813-8225-8812 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tangerang.

Secara tertulis

1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tangerang, dengan cara diantar langsung dikirim melalui Fax 021-553 8573, atau melalui pos ke alamat kantor di :

– Jl. Perintis Kemerdekaan II Cikokol – Babakan Tangerang Banten 15118 Indonesia.

– Melalui e-mail : info@pa-tangerangkota.go.id

2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

3. https://siwas.mahkamahagung.go.id/

“SIWAS”

“Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. “Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara.”

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online