Pengajuan Waris

  1. 1. Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/ flashdisk).
  2. 2. Fotokopi Surat Nikah di materai Rp 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos.
  3. 3. Fotokopi KTP Pemohon dan Ahli Waris.
  4. 4. Fotokopi Surat Kematian.
  5. 5. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan diketahui kecamatan.
  6. 6. Fotokopi Surat Kelahiran Ahli Waris.
  7. 7. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (kalau ada).
  8. 8. Fotokopi buku tabungan Bank.

  1. 1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. 2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya
  3. 3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  4. 4. Pengajuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama Tangerang, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
  5. 5. Penggugat membayar panjar biaya perkara,
  6. 6. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  7. 7. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat. Namun apabila mengguganakan hakim mediator tidak dipungut biaya.
  8. 8. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: a. Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut. b. Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut. c. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. d. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR, 196 Rbg). e. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut.

Penyelesaian layanan perkara pada Pengadilan Agama Tangerang paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

 

Sesuai ketentuan berlaku, dapat dilihat di website https://tinyurl.com/PanjarBiayaPerkara

Salinan Putusan

Tata Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tangerang

Secara lisan

1. Melalui telepon : 021-552 4565 atau SMS : 0813-8225-8812 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tangerang.

Secara tertulis

1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tangerang, dengan cara diantar langsung dikirim melalui Fax 021-553 8573, atau melalui pos ke alamat kantor di :

– Jl. Perintis Kemerdekaan II Cikokol – Babakan Tangerang Banten 15118 Indonesia.

– Melalui e-mail : info@pa-tangerangkota.go.id

2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

3. https://siwas.mahkamahagung.go.id/

“SIWAS”

“Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. “Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara.”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online