Cerai Talak

  1. 1. Membuat Surat Gugatan/Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy gugatan/permohonan didalam CD/ flashdisk).
  2. 2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang telah di materai Rp 10.000,- dan sudah legalisir di Kantor Pos, beserta membawa Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. 3. Fotokopi KTP 1 Lembar, atau Surat Keterangan domisili sementara dari Kelurahan setempat bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP, beserta membawa asli KTP.
  4. 4. Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar
  5. 5. Jika Suami/Isteri tidak diketahui keberadaannya maka wajib meminta Surat Keterangan yang diketahui Kelurahan (dengan keterangan bahwa Suami/Isteri sudah tidak diketahui keberadaanya sampai sekarang).
  6. 6. Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD)
  7. 7. Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan (Jika Penggugat/Pemohon warga tidak mampu/miskin)
  8. 8. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. 1. Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
  2. 2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
  3. 3. Tahap persidangan: a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). b. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Termohon dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 Rbg).
  4. 4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah: a. Pemohonan dikabulkan; Apabila Termohon tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut. b. Permohonan ditolak; Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut. c. Permohonan tidak diterima; Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
  5. 5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka: a. Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak. b. Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak. c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (pasal 70 ayat (6) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). d. Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (pasal 84 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

Penyelesaian layanan perkara pada Pengadilan Agama Tangerang paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

Sesuai ketentuan berlaku, dapat dilihat di website https://tinyurl.com/PanjarBiayaPerkara

Salinan Putusan dan Akta Cerai

Tata Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tangerang

Secara lisan

1. Melalui telepon : 021-552 4565 atau SMS : 0813-8225-8812 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tangerang.

Secara tertulis

1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tangerang, dengan cara diantar langsung dikirim melalui Fax 021-553 8573, atau melalui pos ke alamat kantor di :

– Jl. Perintis Kemerdekaan II Cikokol – Babakan Tangerang Banten 15118 Indonesia.

– Melalui e-mail : info@pa-tangerangkota.go.id

2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

3. https://siwas.mahkamahagung.go.id/

“SIWAS”

“Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. “Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara.”

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online