Penyelesaian layanan perkara pada Pengadilan Agama Tangerang paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Sesuai ketentuan berlaku, dapat dilihat di website https://tinyurl.com/PanjarBiayaPerkara
Salinan Putusan dan Akta Cerai
Tata Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tangerang
Secara lisan
1. Melalui telepon : 021-552 4565 atau SMS : 0813-8225-8812 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tangerang.
Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tangerang, dengan cara diantar langsung dikirim melalui Fax : 021-553 8573, atau melalui pos ke alamat kantor di :
– Jl. Perintis Kemerdekaan II Cikokol – Babakan Tangerang Banten 15118 Indonesia.
– Melalui e-mail : info@pa-tangerangkota.go.id
2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
3. https://siwas.mahkamahagung.go.id/
“SIWAS”
“Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. “Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara.”
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store