Permohonan Surat Pengantar Usulan Cuti Tahunan

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon dengan benar
  2. Kelengkapan persyaratan cuti tahunan antara lain : surat permohonan cuti yang bersangkutan, buku penjagaan cuti dan SK Terakhir
  3. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

  1. Penyerahan permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan
  2. Mengumpulkan data dukung usulan cuti tahunan
  3. Menyusun draf usulan cuti tahunan
  4. Meneliti dan mengoreksi draf usulan cuti tahunan
  5. Menandatangani usulan cuti tahunan
  6. Mengagendakan dan mengirimkan usulan pensiun

Penyelesaian penerbitan surat pengantar usulan cuti tahunan maksimal 2 (dua) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan Draf Usulan Cuti Tahunan

HP : 081325370324

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Usulan Cuti Tahunan"