Pelayanan asuhan dan konseling gizi rawat inap : 1,5 jam per pasien
Tarif Pelayanan Makanan Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2013, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tarif konseling gizi : Rp. 15.000 kelas publik Rp. 30.000 kelas privat |
Pelayanan asuhan dan konseling gizi rawat inap
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store