Standar Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Medis

  1. Layanan sesuai Jam kerja
  2. Dokter Spesialis Forensik
  3. Ada petugas Petugas Pelaksana Kamar Jenazah
  4. Ada permintaan dari yang bersangkutan

  1. Ada SPO tentang Penerbitan Surat Keterangan Medis
  2. Ada alur pelayanan penerbitan Surat Keterangan medis

  1. Respon time pelayanan < 15 menit
  2. Waktu Pelayanan  maksimal 30 menit

  1. Tarif berdasarkan PerGub No.58 tahun 2013.
  2. Administrasi diselesaikan di kasir pembayaran

1. Surat Keterangan Kematian 2. Pengisian Formulir Asuransi.

Petugas penanganan pengaduan sarana dan masukan akan menindak lanjuti pengaduan melalui media, langsung, surat, telepon/sms, kotak pengaduan. (idem pemeriksaan luar jenazah).

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Medis"