Standar Pelayanan Dasar di Instalasi Forensik

  1. Layanan Jam 24 jam
  2. Petugas Pelaksana Kamar Jenazah

  1. Ada SPO tentang Pelayanan Dasar Jenazah
  2. Ada alur Pelayanan Dasar Jenazah

  1. Respon Time < 15>
  2. Lamanya Pelayanan maksimal 30 menit

  1. Tarif berdasarkan PerGub No.58 tahun 2013.
  2. Administrasi diselesaikan di kasir pembayaran.

1. Pelayanan jenazah dari ruang perawatan 2. Pelayanan jenazah dari luar rumah sakit

Petugas penanganan pengaduan sarana dan masukan akan menindak lanjuti pengaduan melalui media, langsung, surat, telepon/sms, kotak pengaduan. (idem pemeriksaan luar jenazah).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dasar di Instalasi Forensik"