Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

  1. Kartu identitas berobat (bagi pasien lama)
  2. Kartu identitas (KTP / KK/SIM / Pasport)
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu tanda peserta jaminan perusahaan/asuransi
  5. Rujukan online perusahaan

  1. Pasien IGD diterima oleh tenaga medis di ruang triase
  2. Pasien/keluarga pasien mendaftar di admission IGD dengan membawa persyaratan
  3. Petugas mewawancarai pasien/keluarga yang mengantar guna mendapatkan identitas sosial pasien dan jaminan kesehatan yang dimiliki
  4. Bagi pasien tanpa identitas akan diberikan Mr. X (laki-laki) atau Ms. Y (perempuan) dan dilaporkan ke bagian Satpam untuk pencarian identitas sebenarnya
  5. Bagi pasien bayi akan dituliskan dengan By. Ny. Nama ibunya
  6. Membuat dan memberikan kartu identitas berobat bagi pasien baru dan menanyakan kartu identitas berobat kepada pasien/keluarganya bagi pasien yang sudah pernah berobat ke RS AWS
  7. Pasien lama yang tidak membawa kartu identitas berobat perlu dicari melalui komputer guna memperoleh nomor rekam medis pasien yang bersangkutan
  8. Entry data identitas dan data sosial pasien berdasarkan KTP, SIM, atau passport
  9. Mencetak barcode dan gelang pasien
  10. Bagi pengguna jaminan kesehatan BPJS, petugas akan melakukan verifikasi dan pencetakan Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
  11. Bagi pengguna jaminan perusahaan, petugas akan meminta kartu tanda peserta untuk memastikan bahwa perusahaan penjamin pasien memiliki kerjasama dengan RS AWS
  12. Bila ada gangguan pada komputer maka data pasien ditulis manual
  13. Menyerahkan formulir IGD

Admission IGD

  1. Dinas Pagi : pukul 07.30 - 14.30 WITA
  2. Dinas Sore : Pukul 14.30 - 21.30 WITA
  3. Dinas Malam : Pukul 21.30 - 07.30 WITA

  1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan
  2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Pergub No. 58 Tahun 2012 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Provinsi Kalimantan Timur.

Pelayanan Pendaftaran pasien Gawat Darurat

  1. Email : pengaduan@rsudaws.co.id
  2. Website : rsudaws.co.id
  3. Telepon : 0541-738050, ext. 257
  4. SMS : 081212214740
  5. Ruang Pengaduan : Unit Humas, Gedung Poliklinik Rawat Jalan RSUD AWS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat"