No. SK: 470/17 tahun 2023
Mengajukan permohonan KK baru dengan membawa KK asli dan fotocopy surat nikah.
Setelah itu melakukan pengajuan di kecamatan dan menunggu 1-2 hari akan terbit KK baru bisa di ambil ke Kecamatan.
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Pengaduan dilayani bisa melalui admin di Kecamatan atau melalui Informasi aduan di media sosial.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store