Permohonan Kartu Keluarga

No. SK: 470/17 tahun 2023

  1. Membawa KK asli
  2. Membawa surat Pengantar Kelurahan
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Surat Keterangan Pindah/Datang bila Mutasi /datang

  1. Menyerahkan surat pengantar dan berkas ke petugas
  2. Mengoreksi dan meneliti form berkas
  3. Mencatat dan mengagenda berkas
  4. Legalisasi surat pengantar dari kelurahan
  5. Input data dan Pencetakan
  6. Mengagenda KK
  7. Mencetak dan menyerahkan KK ke pemohon

Mengajukan permohonan KK baru dengan membawa KK asli dan fotocopy surat nikah. 

Setelah itu melakukan pengajuan di kecamatan dan menunggu 1-2 hari akan terbit KK baru bisa di ambil ke Kecamatan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan dilayani bisa melalui admin di Kecamatan atau melalui Informasi aduan di media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Keluarga"