-
Tidak dipungut biaya
perubahan surat izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala provinsi karena penanggung jawab lptks berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan fungsi manajerial perusahaan.
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store