Layanan Penerbitan NPSN PAUD dan PKBM

  1. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  2. Fotokopy Akte Notaris (pdf < 1 MB)
  3. Fotokopy Izin Operasional (pdf < 1 MB)
  4. Fotokopy Izin Operasional (pdf < 1 MB)
  5. Fotokopy Izin Usaha (pdf 1 MB)
  6. Fotokopy Lingkungan (pdf <1 MB)
  7. Fotokopy Nomor Induk berusaha (pdf 1 MB)
  8. Foto Plank Lembaga (JPG)
  9. Foto tampak depan lembaga (JPG)

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Nonformal
  2. Seksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan,
  3. Petugas di seksi terkait melakukan pengajuan NPSN ke Kemdikbud melalui aplikasi Pengajuan NPSN
  4. Kemdikbud melakukan verifikasi pengajuan melalui Aplikasi Online
  5. dalam waktu 1x24 jam, Jika disetujui oleh Kemdikbud, NPSN diterbitkan melalui Aplikasi Online
  6. Petugas Seksi terkait melakukan Printout NPSN
  7. Petugas Seksi meneruskan ke Bidang dan seterusnya diteruskan ke Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Petugas menyerahkan NPSN PAUD dan PKBM yang sudah di tandatangani Kepala Dinas dan di stempel

1.   Pemohon menyampaikan berkas dan membuat soft kopi File B s.d F ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara bagian layanan informasi  untuk di serahkan ke Bagian Umum dan Kepegawaian untuk diagendakan dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk di disposisi ke Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal;

2.   Bidang PAUD melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan;

3.   Petugas di seksi terkait melakukan pengajuan NPSN ke Kemdikbud melalui Verval SP;

4.  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi pengajuan melalui Aplikasi Online;

5.   dalam waktu 1x24 jam, Jika disetujui oleh Kemdikbud, NPSN diterbitkan melalui Aplikasi Online;

6.     Petugas Seksi terkait melakukan Printout NPSN;

7.     Petugas menyampaikan ke Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani;

8.Petugas Loket menyerahkan NPSN PAUD dan PKBM yang sudah di tandatangani Kepala Dinas dan di stempel

Tidak dipungut biaya

NPSN PAUD atau PKBM

1. disdiktaputkab.go.id.

2. dinaspendidikan.tap.kab@gmail.com

3. Telp/Wa 081361753232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan NPSN PAUD dan PKBM"