Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. Surat permohonan penerbitan tanda daftar bursa kerja khusus yang ditujukan kepada Kepala DISDAGNAKERKOP UKM
  2. Fotokopi Surat Izin Pendirian atau Izin Operasional Satuan Pendidikan Menengah/Tinggi atau Surat izin Lembaga Pelatihan Kerja
  3. Fotokopi keputusan pembentukan BKK dan Struktur Organisasi
  4. Program kerja penempatan lulusan / alumni 1 (satu) tahun kedepan
  5. Pas photo warna penanggung jawab Bursa Kerja Khusus (4 x 6 ) 2 lembar

  1. Berkas masuk ke Dinas di agendakan oleh agendaris
  2. Berkas diteruskan ke Kepala DISDAGNAKERKOP UKM
  3. Berkas didisposisi ke Sekretaris Dinas
  4. Berkas didisposisi ke Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja
  5. Berkas didisposisi ke Kepala Seksi
  6. Berkas diteliti kelengkapannya dan didisposisi ke staff
  7. Staff meneliti kelengkapan dan membuat draft tanda daftar BKK
  8. Draft diteruskan ke Kepala Seksi, draft diteliti dan diparaf Kepala Seksi
  9. Kepala Bidang memaraf draft tanda daftar BKK
  10. Sekretaris Dinas memaraf draft tanda daftar BKK
  11. Kepala DISDAGNAKERKOP UKM tanda tangan tanda daftar BKK
  12. Bukti tanda daftar BKK diberi nomor registrasi
  13. Tanda daftar BKK kembali ke Kepala Seksi dan diserahkan ke Pemohon

7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Pengaduan langsung / lisan disampaikan melalui petugas validasi. Pengaduan tidak langsung, melalui pentatrans.karanganyar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)"