Fasilitasi Undangan Berlogo Garuda

  1. Membawa telaah staf OPD yang sudah disetujui oleh Bupati/Wakil Bupati dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
  2. Membawa surat permohonan atau Nota Dinas OPD terkait cetak undangan berlogo Garuda yang telah ditandatangani Kepala OPD masing-masing.

  1. Pemohon dari OPD datang membawa berkas persyaratan ke Sub Bagian TUP.
  2. Staf TUP memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan kepada Kepala Bagian Protokol dan TUP.
  3. Kepala Bagian Protokol dan TUP memberikan disposisi.
  4. Surat permohonan yang disetujui diteruskan kepada staf untuk dibuatkan rancangan undangan berlogo Garuda
  5. Rancangan undangan diserahkan kepada Kasubag TUP untuk diperiksa
  6. Rancangan undangan yang disetujui dicetak dan digandakan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Undangan berlogo Garuda

Telp. (0334) 881009; Kantor Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan

Jalan Alun-Alun Utara 7 Lumajang

Website : www.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Undangan Berlogo Garuda"