Bantuan Sarana dan Prasarana Produksi UMKM

  1. Surat Permohanan Fasilitasi Bantuan Sarana dan Prasarana
  2. Proposal Permohonan Bantuan sarana dan Prasarana
  3. Surat Keterangan dari Desa untuk Permohanan bantuan Sarana dan Prasarana

  1. Petugas mengagenda proposal permohonan sarana dan prasarana produksi UMKM
  2. Subbag Umpeg menerima proposal dan mengajukan berkas ke Sekdin
  3. Sekdin menelaah permohonan untuk dinaikkan ke Kadin
  4. Kadin menelaah surat permohonan dan mendisposisi ke Kabid terkait, selanjutnya Kasi UMKM untuk ditindaklanjuti
  5. Kasi UMKM melakukan cek dan verifikasi terhadap proposal UMKM dan melaporkan ke Kabid
  6. Kabid UMKM melaporkan kepada Kadinas bahwa UMKM tersebut akan mendapat fasilitasi sarana dan prasarana produksi
  7. Kasi UMKM menghubungi UMKM pemohon bahwa mereka akan mendapat fasilitas

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sarana dan Prasarana Usaha Produksi UMKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sarana dan Prasarana Produksi UMKM"