Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Pengajuan berkas pemohon dari desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Setempat
  2. Foto copy KTP Pemohon

  1. Pengajuan berkas pemohon dari desa yang telah ditandatangani oleh pemerintah setempat
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Mencatat pada buku Register
  4. Mengajukan berkas yang sudah diverikasi kelengkapannya ke camat untuk ditandatangani
  5. Diserahkan pada yang bersangkutan untuk dibawah ke Polsek setempat

jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Menyampaikan langsung kepada Kasi Trantib kemudian diproses untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0852559888722