Standar pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Penggunaan/penutupan jalan

  1. Surat Pengantar dari pemerintah Desa / Lurah setempat
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Gambar peta jalan yang jelas

  1. Pengajuan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Mencatat pada buku Registrasi perizinan
  4. Mengajukan berkas yang sudah diverifikasi kelengkapannya ke camat untuk ditandatangani

jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penggunaan /Penutupan Jalan

Menyampaikan langsung kepada Kasi Trantib kemudian diproses untuk mendapatkan tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085255988722