Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Pembuatan Laporan Gangguan Trantib

  1. Format Laporan
  2. Data telah direkap
  3. Konsep Laporan telah dibuat
  4. Konsep laporan telah diperiksa dan diparaf
  5. Laporan Gangguan keamanan dan ketertiban telah ditandatangani
  6. Laporan telah dicatat dan diregister
  7. Laporan Trantib dan kelengkapannya, buku ekspidisi

  1. Merekapitulasi laporan dari desa & kelurahan
  2. Membuat konsep surat
  3. Mengetik konsep surat dan format laporan
  4. Memeriksa dan memberi paraf konsep laporan
  5. Menverifikasi sekaligus menandatangani konsep laporan
  6. Menerima surat yang telah ditandatangani dan menyerahkan ke sub.Bagian Umum & Kepegawaian untuk diregistrasi
  7. Menggadakan,memberi cap stempel dan menuliskan alamat penerima
  8. Menyampaiakan surat ke Bupati Soppeng Cq.Badan Kesbag Politik dan Linmas Kab.Soppeng

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Menyampaikan langsung kepada Kasi Trantib kemudian diproses untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085255988722