Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB

  1. Menigisi blangko permohonan yang diketahui oleh Kepada Desa/Lurah setempat
  2. Gambar rencana bangunan rumah
  3. Foto copy sertifikat tanah surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  5. Foto Copy KTP Pemohon
  6. Foto Copy pelunasan pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun terakhir

  1. Mengajukan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Mencatat pada buku register perizinan
  4. Memasukkan berkas ke Kasi Perekonomian dan Kesra

jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bagi yang akan menyampaikan pengaduan,masukan,saran,usulan dan kritikan melalui penyampaiana secara langsung ke Kasi Perekonomian dan Kesra kemudian diproses untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085255988722