Laboratorium

  1. Kartu BPJS
  2. KK/KTP
  3. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien yang mendaftar wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan dilakukan pengencekan suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas
  2. Pasien yang mendaftar di loket menyerahkan persyaratan dan menunggu setelah mendapat nomor antrian
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Pasien menuju poli KIA, BP umum dan dokter merekomendasikan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi penyakit
  5. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  7. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  8. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  9. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  10. Proses pemeriksaan laboratorium
  11. Petugas mencatat hasil pemeriksaan laboratorium
  12. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk
  13. Pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir

  1. Hematologi
  • Digital : 15 mnt
  • Manual : 30 mnt

 

  1. Urinalisa
  • Digital : 15 mnt
  • Manual : 30 mnt

 

  1. Tinja : 30 mnt
  2. Kimia klinik
  • Digital : 15 mnt
  • Manual : 60 mnt
  1. Mikrobiologi dan parasitologi : 1 – 1,5 jam

     F. Imunologi : 1 – 1,5 jam

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.7 tahun 2019 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Laboratorium

1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:

a. Telfon : (0332) 424212

b. Yetty Puspitarini, S.KM 

No. Wa : 085234623025

c. Ella Riska Diansari, S.Ak

No. WA :  082302463093

d. WA center : 082302463093

e. kotak pengaduan

e. Email : kademangan.puskesmas@gmail.com

 

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengadu

4. Jawaban semua pengadu akan disampaikan melalui :

a. Papan pengumuman

b. Telp/Wa/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"